HAM
Definisi
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
A. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
A. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
B.
Banyak sekali contoh kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi
di Indonesia
belakangan ini
kasus pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) masih sering terjadi walaupun sudah
ada sistem pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM seperti
adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Namun masih banyak kasus
pelanggaran HAM yang terjadi baik pelanggaran HAM berat maupun ringan.
Bahkan dari
sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi masih banyak pula yang
belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan
itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan
sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
Namun demikian,
seperti dikutip dari republika.com, bahwa Presiden SBY masih
berkomitmen kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
terutama kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM
Ifdhal Kasim dalam keterangan pers usai pertemuan dengan Presiden SBY, Jumat
(13/5) di Kantor Presiden,
Contoh kasus HAM
masa lalu seperti kasus Talang Sari Lampung, Alasprogo (Jawa Timur) dan
peristiwa kericuhan 1998 silam yang juga akan dibuka lagi termasuk mengenai
konflik agraria yang belakangan ini sering terjadi, seperti di Kebumen, Jawa
Tengah, dan Alas Progo, Jawa Timur.
Dibawah ini
beberapa contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Kasus ini sering
terjadi pada pemerintahan Suharto, dimana waktu itu TNI dan Polri menjadi salah
satu alat untuk kekuasaan. Kasus HAM yang elibatkan TNI ini mencapai puncaknya
pada akhir prmerintahan Orde Baru saat rakyat mulai mengadakan perlawanan.
2. KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Akibat konflik
dan kekerasan yang terjadi dimaluku tercatat tercatat 8000 orang tewas
dan sekitar 4000 orang luka – luka, termasuk ribuan rumah, perkantoran dan
pasar hancur dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa
sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar
Maluku.
3. PELANGGARAN
HAM TERHADAP ANAK
Anak sebagai
sebagai generasi penerus bangsa, sudah seharusnya anak selalalu dipersiapkan
untuk bisa mengemban cita-cita bangsa bukan justru sebaliknya tak sedikit orang
yang merampas hak anak. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada
anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan
HIV/Aids dsb.
Dala beberapa
tahun terakhir kasus pembuangan bayi yang dilakukan orang tuanya terus
meningkat berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Pada tahun 2008 seperti yang tercatat pada Komnas PA telah terjadi
pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi.
Sedangkan tahun
2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam,
mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta
api, hingga selokan dan tempat sampah, Dari kasus ini 68% bayi meninggal
sedangkan sisanya masih hidup diasuh masyarakat atau dititip dipanti asuhan dan
masih banyak lagi contoh
contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia -
C.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai
pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar